img-logo img-logo
PA Probolinggo Lanjutkan Konstatering di Jrebeng Kidul
PA Probolinggo Lanjutkan Konstatering di Jrebeng Kidul
Tanggal Rilis Berita : 16 April 2026, Pukul 16:06 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak H. Moh. Nurholis) beserta tiga orang Panitera Muda (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, Bapak Muzaki, Bapak Syafiq Hamdi) melanjutkan kegiatan Konstatering atas perkara eksekusi nomor 2 Tahun 2025 pada Kamis, 16 April 2026. Konstatering dilaksanakan di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan turut didampingi oleh Lurah dan Sekretaris Kelurahan Jrebeng Kidul. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Konstatering yang sebelumnya dilaksanakan di Kelurahan Wonoasih Kec. Mayangan  Kota Probolinggo. 

image host

Konstatering lanjutan tersebut dilaksanakan terhadap objek berupa dua bidang tanah sawah di dareha Jrebeng Kidul. Dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa pemohon eksekusi yang mewakili pihak prinsipalnya, sementara pihak termohon eksekusi maupun kuasa hukum tidak hadir dalam agenda tersebut. Proses konstatering berjalan dengan baik berkat koordinasi antara PA Probolinggo dengan pejabat setempat.

image host

Konstatering merupakan salah satu rangkaian dari eksekusi berupa kegiatan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Selain itu, dalam pelaksanaan Konstatering juga dilaksanakan pencatatan perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. Tujuan dari pelaksanaan Konstatering adalah memastikan kebenaran data objek yang akan dieksekusi, apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak, sehingga menghindari kekeliruan objek yang akan dieksekusi.

image host

“Konstatering merupakan tahapan penting sebelum eksekusi dilakukan”, ujar Bapak Moh. Nurholis selaku Panitera. Dengan adanya pencocokan ini, Beliau mengharapkan agar data-data yang terkumpul semakin valid sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penentuan objek yang dapat menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Probolinggo untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Medsos