Penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang digelar pada 02 Desember 2025 di Concordia Hall Hotel Pelangi. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang – Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. sebagai narasumber utama. Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai struktur dan peran lembaga peradilan agama. Kehadiran para peserta dari Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tampak memenuhi ruangan. “Penyuluhan ini diadakan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Ibu Liana Budiani, S.E. selaku Staf Bagian Hukum Pemkot Malang.
Acara penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Malang – Bapak Dr. Suparno, SH., M.Hum.. Hadir pula Staf Bagian Hukum Pemkot Malang - Ibu Liana Budiani, S.E., serta Panitera PN Kota Malang, yang ikut menyimak jalannya pemaparan materi. Para peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat Kelurahan Tunggulwulung. Ketua PA Kota Malang tampil sebagai narasumber utama dengan materi seputar lembaga peradilan agama. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme seluruh peserta,” kata Bapak Suparno dalam sambutannya.
Kegiatan ini berlangsung di Concordia Hall Hotel Pelangi yang berlokasi di Kota Malang. Tempat tersebut dipilih karena mampu menampung peserta dalam jumlah besar. Suasana ruangan dibuat kondusif untuk mendukung interaksi antara pembicara dan peserta. Fasilitas yang memadai membuat kegiatan penyuluhan berjalan lancar dan tertib. “Pemilihan lokasi ini agar peserta lebih nyaman mengikuti materi,” ungkap Ibu Liana dalam laporan kegiatan.
Penyuluhan hukum dimulai sejak pagi hari dan berjalan hingga siang dengan rangkaian diskusi interaktif. Jadwal acara disusun sedemikian rupa agar seluruh materi dapat tersampaikan secara efektif. Para peserta tampak hadir tepat waktu dan mengikuti penyuluhan hingga selesai. “Tanggal ini dipilih karena menyesuaikan agenda masyarakat dan perangkat kelurahan,” jelas Ibu Liana selaku penyelenggara.
Penyuluhan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan kewenangan pengadilan agama. Ketua PA Kota Malang memaparkan materi tentang kedudukan pengadilan agama, kompetensinya, serta jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Para peserta aktif bertanya sehingga tercipta diskusi yang dinamis antara masyarakat dan narasumber. Interaksi tersebut membuat materi semakin mudah dipahami. “Semakin masyarakat paham, semakin kuat kesadaran hukumnya,” tegas Ibu Nurul, Ketua PA Kota Malang.





