img-logo img-logo
PASTIKAN KELANCARAN EKSEKUSI, PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PENINJAUAN OBJEK SENGKETA (PRA EKSEKUSI)
PASTIKAN KELANCARAN EKSEKUSI, PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN PENINJAUAN OBJEK SENGKETA  (PRA  EKSEKUSI)
Tanggal Rilis Berita : 16 April 2026, Pukul 16:25 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

PA Kota Madiun melaksanakan kegiatan peninjauan objek Eksekusi (pra Eksekusi) pada Kamis, (16/4/2026). Tahapan Pra Eksekusi ini dilaksanakan dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun  guna memastikan kelancaran eksekusi yang dijadwalkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Objek yang ditinjau kali ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., didampingi tim yang terdiri dari Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., serta Jurusita Ruchani dan Ilham Ikhsanudin, A.Md.

Tim PA Kota Madiun tiba di Kantor Kelurahan Taman tepat pukul 09.00 WIB dan disambut hangat oleh Sekretaris Kelurahan beserta jajaran perangkat Kelurahan Taman. Kehadiran tim di kantor kelurahan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi kewilayahan sebelum menuju lokasi objek sengketa. Proses pra eksekusi ini juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak Pemohon.

pakotamaig e07bbmdmdlflf35e4 d4e5 4f33 96a9 026f1ca011f4
pakobnmmkflfkftamaig 7f7f3fbd 62db 401b a884 5318e87c0511

Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kota Madiun  Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melaksanakan pra eksekusi yang merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi keberadaan objek perkara secara nyata, memastikan batas-batasnya, serta memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait. Sengketa ini bermula dari perkara Harta Bersama dan proses ini dilaksanakan guna memastikan kelancaran eksekusi yang dijadwalkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui peninjauan ini, tim melakukan pengecekan fisik bangunan, pengukuran luas tanah, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung lainnya guna menjamin akurasi data sebelum eksekusi dilaksanakan. Langkah ini pun bertujuan agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur hukum tanpa menimbulkan potensi konflik di lapangan.

pakotamaig 3a5a1bndndmdmmfc43 7dd2 4c5c b6de 5615680c3a12

Selanjutnya Ketua PA Kota Madiun beserta tim ditemani oleh Sekretaris dan perangkat Kelurahan Taman menuju ke objek eksekusi. Setibanya di obyek pemeriksaan tim PA Kota Madiun mengecek sebidang tanah bangunan.untuk mengetahui luas yang sebenarnya beserta batas-batasnya dan memeriksa kelengkapan dokumen objek sengketa eksekusi tersebut.

Rangkaian Peninjauan objek Eksekusi (pra Eksekusi) hari ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman. Peninjauan objek ini merupakan manifestasi dari komitmen PA Kota Madiun dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil sekaligus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

"Peninjauan ini menjadi langkah preventif PA Kota Madiun dalam menjamin proses eksekusi yang transparan dan akuntabel. Dengan terlaksananya pra eksekusi ini, diharapkan seluruh tahapan yang dijadwalkan mendatang dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sehingga mampu memberikan solusi hukum yang tuntas bagi para pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan."