img-logo img-logo
Objektivitas Putusan Diperkuat, Pemeriksaan Setempat Harta Bersama Digelar di Kalisangka
Objektivitas Putusan Diperkuat, Pemeriksaan Setempat Harta Bersama Digelar di Kalisangka
Tanggal Rilis Berita : 24 April 2026, Pukul 10:54 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kangean

Kalisangka, Kangean — Pengadilan Agama (PA) Kangean melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan harta bersama di Desa Kalisangka Jum’at Pagi (24/04/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan objek sengketa yang tengah diperiksa di persidangan.

Kegiatan ini dilakukan oleh majelis hakim YM. Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. dengan didampingi panitera pengganti Zainal Arifin, S.H.I., serta pihak terkait secara langsung, guna meninjau langsung kondisi objek perkara di lapangan. Pemeriksaan setempat menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk mencocokkan fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lokasi sengketa.

Baca Juga : Majelis Hakim Turun ke Desa Kolo-Kolo, Pastikan Kejelasan Objek Perkara

Majelis hakim secara seksama mengamati objek harta bersama yang menjadi pokok perkara, termasuk batas-batas, kondisi fisik, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan akurat sebelum majelis mengambil kesimpulan hukum.

Ketua Majelis Hakim YM. Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara.

satu

“Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa setiap fakta yang kami pertimbangkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, putusan yang diambil tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga mencerminkan realitas yang ada,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta disaksikan oleh masyarakat sekitar. Kehadiran pengadilan secara langsung di lokasi juga memberikan transparansi dalam proses pemeriksaan, sehingga para pihak dapat melihat secara langsung tahapan pembuktian yang dilakukan.

Baca Juga : Sapu Pagi di Hari Jum’at, PA Kangean Wujudkan Kantor Bersih dan Humanis

Pemeriksaan setempat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kangean dalam menghadirkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan harta bersama yang memerlukan verifikasi langsung di lapangan.

dua

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat di Desa Kalisangka, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih kuat dalam menilai fakta-fakta perkara, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar adil, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (mnj/ly)