img-logo img-logo
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SITUBONDO DAN POLRES SITUBONDO
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SITUBONDO DAN POLRES SITUBONDO
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2026, Pukul 08:10 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Agama Situbondo menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama strategis bersama Kepolisian Resor Situbondo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang tertib dan penuh khidmat. Acara ini dihadiri oleh Ketua, para Hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo. Turut hadir Kapolres Situbondo, Wakapolres, beserta jajaran pejabat Kepolisian Resor Situbondo. Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 10.09.43

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan dari para pihak yang hadir. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas institusi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum. “Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa sinergi ini akan mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 10.09.44

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo juga memberikan sambutan yang menegaskan dukungan penuh dari pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan agama. “Kami siap memberikan dukungan, khususnya dalam hal pengamanan serta pelaksanaan putusan pengadilan,” ungkapnya. Dukungan ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dalam setiap proses hukum yang berjalan. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan. Sinergitas antar lembaga dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.

Perjanjian kerja sama ini secara khusus mengatur tentang tata cara pengajuan perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri di lingkungan Kepolisian Resor Situbondo. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan putusan eksekusi yang membutuhkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik. Proses administrasi dan prosedur hukum diharapkan menjadi lebih tertib dan terarah. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap tidak ada lagi kendala dalam proses administrasi maupun pelaksanaan putusan,” ujar salah satu perwakilan Pengadilan Agama Situbondo. Kesepakatan ini juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas ke depan.