img-logo img-logo
PA Banyuwangi Laksanakan Pemeriksaan Setempat Harta Bersama
PA Banyuwangi Laksanakan Pemeriksaan Setempat Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2026, Pukul 11:44 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Banyuwangi

 

 

Pengadilan Agama Banyuwangi baru saja melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat atau Descente atas perkara Harta Bersama. Agenda sidang lapangan ini dilakukan untuk memeriksa objek sengketa dalam perkara bernomor 4765/Pdt.G/2025/PA.Bwi secara langsung. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat pada hari Rabu, 29 April 2026 kemarin. Lokasi pemeriksaan mencakup dua wilayah berbeda yaitu Desa Kembiritan dan Desa Genteng Wetan. Seluruh tim berangkat dari kantor menuju Kecamatan Genteng untuk memastikan letak dan batas objek.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi turun langsung ke lapangan sesuai dengan penetapan yang telah dikeluarkan. Susunan tim pemeriksa dipimpin oleh Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Beliau didampingi oleh dua Hakim Anggota yaitu Drs. Ambari, MSI. dan Zainuri Jali, S.Ag., M.H. Kehadiran tim bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi fisik objek yang menjadi sengketa. Proses ini sangat krusial agar putusan yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang tepat.

Dalam menjalankan tugasnya, tim dari Pengadilan Agama Banyuwangi didampingi oleh jajaran aparat Desa Kembiritan. Aparat desa setempat membantu menunjukkan batas-batas tanah dan bangunan yang menjadi poin utama dalam pemeriksaan tersebut. Koordinasi yang baik antara pihak pengadilan dan perangkat desa memudahkan identifikasi objek di lapangan. Kehadiran para saksi dan pihak terkait juga turut melengkapi proses verifikasi data fisik ini. Sinergi seluruh pihak membuat rangkaian agenda di Kecamatan Genteng berjalan tanpa kendala berarti.

Seluruh rangkaian pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini dilaporkan berjalan dengan sangat lancar dan kondusif. Majelis Hakim berhasil mencatat seluruh temuan lapangan yang diperlukan untuk pertimbangan hukum selanjutnya. Tidak ditemukan adanya gangguan atau hambatan teknis yang berarti selama proses identifikasi objek sengketa berlangsung. Setelah seluruh data fisik dirasa cukup, Majelis Hakim menutup persidangan lapangan dan kembali ke kantor. Keberhasilan agenda ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima Pengadilan Agama Banyuwangi.