img-logo img-logo
Mediator Eksternal PA Lumajang Berikan Bimbingan Mediasi kepada Mahasiswa UNILU Gelombang II
Mediator Eksternal PA Lumajang Berikan Bimbingan Mediasi kepada Mahasiswa UNILU Gelombang II
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2026, Pukul 15:46 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Mediator Eksternal PA Lumajang Berikan Bimbingan Mediasi kepada Mahasiswa UNILU Gelombang II

Lumajang – Mediator Eksternal (Non Hakim) Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Dr. H. M. Agus Syaifullah, S.H., M.H., memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan mediasi kepada mahasiswa Gelombang II Universitas Lumajang (UNILU). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang mediasi PA Lumajang pada Rabu, 29 April 2026. Bimbingan ini merupakan bagian dari program pengenalan praktik peradilan bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan akademik lapangan. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias sejak awal hingga akhir sesi.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 11.15.09 1

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai tahapan-tahapan mediasi yang dilakukan di lingkungan peradilan agama. Materi yang disampaikan meliputi prosedur penerimaan perkara, proses pemanggilan para pihak, hingga teknik komunikasi efektif dalam proses mediasi. Selain itu, mahasiswa juga diajak memahami peran mediator dalam menciptakan suasana kondusif guna mencapai kesepakatan damai. Diskusi interaktif turut mewarnai jalannya kegiatan sehingga suasana pembelajaran menjadi lebih dinamis.

Dr. Agus Syaifullah menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penting dalam penyelesaian sengketa secara damai di pengadilan. Ia menekankan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator dalam menggali kepentingan para pihak. Mahasiswa juga diberikan contoh kasus sederhana untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik mediasi di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai proses mediasi.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 11.15.10

“Seorang mediator harus mampu bersikap netral, membangun kepercayaan, dan mengarahkan para pihak untuk menemukan solusi terbaik tanpa adanya paksaan,” ujar Dr. Agus dalam sesi bimbingan tersebut. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai praktik mediasi di pengadilan. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan tanya jawab selama kegiatan berlangsung. PA Lumajang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.