Pacitan, 06 Mei 2026 — Pengadilan Agama Pacitan hingga saat ini telah menerima sebanyak 42 perkara prodeo atau setara dengan 69% dari target awal tahun yang ditetapkan sebanyak 61 perkara. Dari jumlah tersebut, 24 perkara atau 57% telah berhasil diputus, sementara 18 perkara lainnya atau 41% masih dalam proses persidangan. Capaian ini menunjukkan progres yang signifikan dalam pelaksanaan program layanan pembebasan biaya perkara. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen lembaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara cepat dan tepat.

Berdasarkan data kinerja yang ada, realisasi penyelesaian perkara prodeo bahkan telah melampaui target bulanan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antar aparatur pengadilan serta koordinasi yang efektif antar bagian. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi perkara juga turut mendukung percepatan penyelesaian. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efisien dan akuntabel.
Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Moch. Mu’ti, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran dalam mendukung program nasional layanan pembebasan biaya perkara. “Kami terus berupaya memastikan bahwa masyarakat kurang mampu khusunya di kabupaten pacitan tetap mendapatkan haknya dalam mengakses layanan peradilan tanpa hambatan biaya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan masyarakat kurang mampu, khususnya di Kabupaten Pacitan, tetap memperoleh hak akses terhadap layanan peradilan. Upaya tersebut dilakukan tanpa adanya hambatan biaya yang dapat menghalangi pencari keadilan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Selain itu, peningkatan sosialisasi melalui berbagai media sosial seperti YouTube, Facebook, dan Instagram turut memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan prodeo. Proses layanan yang semakin cepat dan responsif juga menjadi faktor pendukung utama dalam pencapaian ini. Ke depan, Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan perkara prodeo. Diharapkan, capaian ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan akses keadilan.