Pengadilan Agama (PA) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan khusus untuk menangani perkara kewarisan dengan nomor register 2332/Pdt.G/2025/PA.Ngj. Proses pemeriksaan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dengan mengambil lokasi di Dusun Kandangan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Langkah hukum ini diambil guna memastikan letak, luas, dan batas-batas objek sengketa secara riil di lapangan agar putusan yang dihasilkan nantinya bersifat executable atau dapat dieksekusi.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini hadir secara lengkap dipimpin langsung oleh Drs. Malem Puteh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis sekaligus Ketua PA Nganjuk. Beliau didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Samsiatul Rosidah, S.Ag. dan Dra. Zaenah, S.H., M.H., serta Panitera Misbah, S.H., M.H. Selain unsur pimpinan dan hakim, tim ini juga diperkuat oleh tiga orang pegawai Pengadilan Agama Nganjuk yang bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan profesionalisme lembaga dalam memvalidasi kebenaran materiil atas objek yang diperkarakan oleh para pihak.

Objek sengketa yang diperiksa dalam agenda ini tergolong cukup banyak, yakni berjumlah total 8 (delapan) titik lokasi yang tersebar di wilayah tersebut. Rincian dari objek tersebut meliputi 5 (lima) bidang tanah sawah serta 3 (tiga) objek lainnya yang berupa tanah dan bangunan tempat tinggal. Selama kegiatan berlangsung secara langsung, para pihak yang berperkara turut hadir di lokasi dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing guna memantau jalannya pengukuran. Perangkat Desa Sugihwaras juga tampak bersiaga di lokasi untuk membantu menunjukkan batas wilayah administratif serta memberikan keterangan pendukung bagi majelis hakim.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara pihak pengadilan, aparat desa, serta para pihak yang bersengketa. Meskipun proses pengecekan delapan objek sengketa memakan waktu dan tenaga, ketelitian tetap menjadi prioritas utama tim teknis dan majelis hakim. Peninjauan fisik ini merupakan bagian krusial dari proses pembuktian dalam perkara perdata Islam demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh ahli waris. Setelah seluruh data fisik tervalidasi, sidang akan dilanjutkan kembali di ruang sidang Pengadilan Agama Nganjuk untuk agenda persidangan berikutnya.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/