Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun gelar rapat koordinasi pelaksanaan Eksekusi pada Kamis, (7/5/2026). Rapat yang berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., dengan didampingi oleh Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh Jurusita PA Kota Madiun, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, serta turut menghadirkan dari jajaran Polres Madiun Kota dan perwakilan Kelurahan Taman, Kota Madiun.
Dalam sambutan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sekaligus membuka rapat menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan wujud nyata transparansi dan kesiapan PA Kota Madiun dalam menjalankan putusan hukum.
"Rapat ini bertujuan untuk mematangkan teknis lapangan serta membahas koordinasi keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Dukungan dari Polres Madiun Kota dan Kelurahan Taman sangat vital untuk memastikan seluruh proses berjalan kondusif. Sinergi ini adalah kunci untuk menjamin kepatuhan hukum tanpa mengabaikan aspek ketertiban di tengah masyarakat.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Polres Madiun Kota menyatakan kesiapannya dalam memberikan pengawalan penuh. Pihak kepolisian akan mempersiapkan personel yang cukup guna melakukan pengamanan persuasif di lokasi eksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sementara itu, pihak Kelurahan Taman menyampaikan komitmennya untuk membantu dalam hal administratif kewilayahan serta pendampingan sosial bagi warga di lingkungan setempat. Kehadiran perangkat kelurahan diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang baik antara petugas eksekusi dengan lingkungan sekitar lokasi objek eksekusi.


Dalam rapat ini, mendiskusikan strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib, di antaranya: Pembacaan Berita Acara Eksekusi secara Terbuka, Sterilisasi dan Pengamanan Objek Eksekusi, Tindakan Pengosongan dan Penyerahan (Riil), Pendampingan oleh Aparat Kepolisian dan Kelurahan, Mitigasi Perlawanan di Lapangan, Dokumentasi dan Inventarisasi Aset secara detail terhadap seluruh proses pelaksanaan, guna memastikan bahwa apa yang dieksekusi di lapangan telah sesuai 100% dengan dokumen berita acara.
Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi yang solid ini, diharapkan seluruh tahapan eksekusi yang dijadwalkan mendatang dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Langkah ini diambil sebagai upaya PA Kota Madiun dalam memberikan solusi hukum yang tuntas bagi para pencari keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan.