Rabu, 13 Mei 2026, Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Wilda Rahmana, S.H.I., melaksanakan kegiatan pengawasan reguler Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengendalian internal di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo. Pengawasan dilaksanakan terhadap berbagai bidang penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan pengadilan. Bidang yang menjadi objek pengawasan meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, serta pengaduan dan pelayanan publik. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai administrasi dan pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing bidang. Hakim Pengawas Bidang melakukan pengecekan dokumen serta kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna mengetahui tingkat kepatuhan dan efektivitas kinerja setiap bagian. Dalam kegiatan tersebut, para petugas juga diberikan arahan terkait pentingnya menjaga tertib administrasi dan profesionalisme kerja. Pengawasan berlangsung dengan suasana tertib dan penuh tanggung jawab. Seluruh aparatur yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pada bidang manajemen peradilan, pengawasan difokuskan pada pelaksanaan tata kelola organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Hakim Pengawas Bidang memastikan setiap proses administrasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan program kerja serta pengelolaan administrasi internal pengadilan. “Pengawasan ini merupakan bentuk pembinaan agar seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan terus mengalami peningkatan kualitas,” ujar Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Ia menegaskan bahwa pengawasan rutin menjadi sarana evaluasi sekaligus perbaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan adanya pengawasan berkala, diharapkan seluruh bidang dapat terus meningkatkan kualitas kinerja.
Sementara itu, pada bidang administrasi perkara dan administrasi persidangan, pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan berkas, ketepatan pencatatan, dan tertib pelaksanaan persidangan. Pengawasan ini bertujuan memastikan proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hakim Pengawas Bidang juga memeriksa ketepatan penggunaan aplikasi penunjang administrasi perkara di lingkungan peradilan agama. Evaluasi dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan administrasi yang dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Wilda Rahmana, S.H.I., menyampaikan bahwa ketelitian administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan pengadilan. “Administrasi yang tertib akan mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang profesional dan terpercaya,” ungkapnya.