Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi & Pelaporan PA Mojokerto, Laili Hidayati, SH, mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi program dan anggaran. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan digelar secara online melalui Zoom Meeting pada hari ini Rabu 30 November 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satker di empat badan peradilan di seluruh Indonesia. Setiap satker harus menggunakan satu akun Zoom dengan menggunakan nama satuan kerja. Peserta dari satker yakni pejabat atau operator di bidang perencanaan yang hadir pada kegiatan ini juga diharuskan untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini membahas tentang kinerja anggaran pada satuan kerja di bawah naungan Mahkamah Agung. Adapun kinerja anggaran suatu satker bisa dilihat dari siklus penyusunan dan pelaksanaan APBN yang telah direncanakan. Siklus tersebut dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan & pertanggungjawaban.
Adapun dasar hukum dari perencanaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya tahap penganggaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL (Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian Lembaga). Sedangkan tahap pelaksanaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Dan tahap pelaporan & pertanggungjawaban tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan & Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara.
Paparan tersebut dijabarkan oleh narasumber dari Direktorat Perbendaraan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Narasumber juga menyampaikan bahwa nilai kinerja pelaksanaan anggaran pada semester I tahun 2022 ini di Mahkamah Agung masih tergolong kurang baik. Untuk itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta dari badan peradilan di Mahkamah Agung agar melakukan perbaikan pada kinerja anggaran tersebut.
Untuk meningkatkan nilai kinerja tersebut yang dapat dilakukan antara lain yaitu meningkatkan nilai kinerja dari masing-masing satker, saat ini masih terdapat nilai rata-rata satker di bawah 70. Meningkatkan efisiensi pada masing-masing satker yang masih rendah. Konsistensi penyerapan dengan RPD pada satker khususnya di lingkungan Ditjen Badilum dan Balitbang Diklat di bawah 90. Melaksanakan kegiatan yang telah ditargetkan dalam DIPA, karena Capaian Keluaran dan Sasaran Program masih rendah.