Kamis (16/03/2023), bertempat di Aula Pertemuan Lantai IV Gedung Keuangan Negara II Kota Surabaya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PMK 232/PMK.05/2022 berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Surabaya II nomor: UND-22/KPN.1602/2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB s.d. selesai secara luring dan diikuti oleh Bapak Kasubbag Umum dan Keuangan Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., Pengelola Barang Milik Negara Nanda Eka Puspita, A.Md., dan Pengelola Barang Milik Negara Pengadilan Agama Surabaya Swedia Disya Citta, A.Md. Adapun narasumber kegiatan tersebut ialah Viera Martina Rachmawati Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur dan AKBP Iwan Ridwan,S.H. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam materinya Ibu Viera menyampaikan agenda kegiatan terkait yakni Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan APBN dan Sosialisasi PMK 232/PMK.05/2022. “Diharapkan setiap satuan kerja menampilkan LRA, LO, LPE, Neraca Semesteran/ Tahunan secara komparatif”, ujar beliau saat pemaparan Overview LK UAKPA dan UAPPA-W. Di kesempatan yang sama beliau menambahkan aturan-aturan terkait sanksi apabila terdapat satuan kerja yang tidak menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.
Setelahnya acara dilanjutkan dengan pemaparan modus operandi dan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum polda jatim oleh Bapak Iwan Ridwan. Di kesempatan tersebut beliau menjelaskan mengenai Strategi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi PMK 232/PMK.05/2022ini dapat meningkatkan kemampuan petugas satuan kerja dalam menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA/Satker sehingga diharapkan dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel.