img-logo img-logo
Persiapan Diskusi Hukum Perkara Harta Bersama di PA Ngawi
Persiapan Diskusi Hukum Perkara Harta Bersama di PA Ngawi
Tanggal Rilis Berita : 05 Juni 2026, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat persiapan sekaligus diskusi hukum terkait penanganan perkara harta bersama Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman hukum mengenai permohonan sita marital yang diajukan bersamaan dengan gugatan dalam perkara harta bersama. Diskusi ini menjadi forum akademis dan praktis untuk membahas penerapan hukum acara yang tepat dalam penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., seluruh hakim, panitera muda (panmud), serta para jurusita. Kehadiran seluruh unsur teknis yudisial tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan yang dilakukan mengingat isu hukum yang dibahas berkaitan dengan penerapan hukum acara dalam perkara harta bersama yang kerap ditemui dalam praktik peradilan agama.

PERIAPAN DISKUSI HUKUM 4 JUNI 2026

Pokok pembahasan dalam diskusi hukum kali ini adalah mengenai permohonan sita marital yang diajukan oleh penggugat bersamaan dengan gugatan. Dalam perkara Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct, Majelis Hakim memberikan jawaban terhadap permohonan sita tersebut pada sidang kedua dengan menyatakan bahwa permohonan sita ditangguhkan sampai dengan tahap pembuktian. Namun demikian, dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, permohonan sita tidak dijawab bersamaan dengan Penetapan Hari Sidang (PHS), sehingga menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali ketentuan hukum acara yang mengatur mengenai tata cara penanganan permohonan sita marital.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa apabila permohonan sita marital diajukan bersamaan dengan gugatan, terdapat beberapa alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh Majelis Hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pertama, Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang berisi pengabulan permohonan sita. Kedua, Majelis Hakim dapat membuat Penetapan Hari Sidang yang sekaligus memuat penolakan terhadap permohonan sita yang diajukan. Ketiga, Majelis Hakim dapat membuat Penetapan Hari Sidang yang sekaligus berisi penangguhan permohonan sita. Dalam hal penangguhan tersebut, diperlukan terlebih dahulu pelaksanaan sidang insidentil untuk membahas permohonan sita secara khusus. Selain itu, Majelis Hakim juga harus menerbitkan putusan sela sebagai dasar hukum atas penangguhan yang dilakukan. Pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan memiliki landasan normatif yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Melalui diskusi yang mendalam, peserta berupaya menyamakan pemahaman terhadap prosedur yang tepat sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara sejenis di kemudian hari.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi dalam arahannya menegaskan bahwa forum diskusi hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas putusan dan profesionalisme aparatur peradilan. Menurutnya, setiap permasalahan hukum yang muncul dalam praktik harus dikaji secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya diskusi hukum yang rutin, diharapkan seluruh aparatur teknis dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan hukum acara serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan diskusi hukum ditutup dengan penyampaian sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara sejenis di masa mendatang. Melalui forum ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjaga konsistensi penerapan hukum demi terwujudnya peradilan yang profesional dan berintegritas.

Pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah: "Keseragaman pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan."