Trenggalek, 01 Desember 2022
Bertempat di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Trenggalek dilaksanakan Sosialisasi hasil kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Kesekretariatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mulai tanggal 28 s.d 30 Desember 2022 di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center Sidoarjo Jawa Timur. Kegiatan Bimtek Manajemen diikuti Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana sewilayah Hukum Pengadilan Agama Surabaya. Materi Kegiatan Bimtek mencakup penyusunan SKP, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK).
Pada kesempatan kali ini Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Trenggalek, Annang Makruf, S.Kom mensosialisasikan materi hasil Bimtek Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) kepada Tim PIPK Pengadilan Agama Trenggalek. Mas Annang, begitu sapaan akrabnya menyampaikan bahwa PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan, andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dilaksanakan oleh seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, mulai dari entitas akuntansi tingkat paling bawah sampai dengan entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP. Sebagaimana amanat PMK 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan memperhatikan pentingnya implementasi PIPK yang harus dilaksanakan oleh seluruh K/L.
Dokumen sumber terkait Akun Persediaan dan Akun Belanja Pemeliharaan meliputi Laporan Keuangan Triwulan III, Dokumen Rician Kertas Kerja Satker (DIPA, POK, Realisasi Anggaran Belanja, Dokumen Pertanggungjawaban belanja terkait Persediaan, SPM, SP2D, SPP, DRPP, Kuitansi BAST DIPA, POK, RAB, HPS dll). Selain itu ada beberapa aspek penilaian yang perlu diperhatikan oleh Tim Penilai PIPK, untuk juga melengkapi dokumen-dokumen pendukung penilaian yang dapat tertuang dalam bentuk Reviu Dokumen, Wawancara, Survei maupun Observasi.