img-logo img-logo
PA Ngawi Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediasi
PA Ngawi Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2026, Pukul 14:56 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., serta dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, para panitera muda (panmud), dan mediator Pengadilan Agama Ngawi sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara. Dalam sambutannya, Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof menyampaikan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sehingga kualitas pelaksanaannya perlu terus ditingkatkan melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan.

Pada rapat monitoring dan evaluasi kali ini, sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan mediasi menjadi bahan pembahasan. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ngawi mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung meskipun penghargaan secara kelembagaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi. Selain itu, peserta rapat membahas langkah-langkah untuk meminimalisasi potensi perselisihan atau keributan antar pihak selama proses mediasi dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai aturan dan tata tertib mediasi sebelum proses dimulai. Untuk perkara yang berkaitan dengan objek kebendaan, mediator diminta melakukan verifikasi awal terhadap dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah atau STNK kendaraan, sehingga apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan, objek sengketa dapat dieksekusi dengan lebih jelas dan tepat. Pembahasan juga mencakup penjadwalan mediasi yang selama ini banyak dilaksanakan pada hari Selasa. Apabila jumlah mediasi terlalu banyak, pelaksanaannya dapat diatur pada hari Rabu atau hari lainnya berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, peserta rapat turut membahas pengembangan mediasi elektronik sebagai alternatif mediasi manual dengan syarat adanya kesepakatan dari para pihak mengenai penggunaan teknologi yang digunakan. Apabila diperlukan, penggunaan aplikasi Zoom dalam pelaksanaan mediasi elektronik dapat difasilitasi melalui petugas mediasi Pengadilan Agama Ngawi.

MONEV MEDIASI 2 11 JUNI 2026

Pembahasan lainnya menyoroti tahapan mediasi yang harus selaras dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa apabila para pihak hadir pada sidang pertama, penundaan sidang dapat disampaikan secara lisan dan selanjutnya pemanggilan dilakukan melalui sarana elektronik. Oleh karena itu, keberadaan alamat elektronik pihak tergugat harus dipastikan sejak awal guna mendukung kelancaran proses persidangan dan pelaksanaan mediasi secara elektronik.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap pelaksanaan mediasi dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pencari keadilan. “Mediasi yang berkualitas bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil damai, tetapi juga dari kemampuan mediator menciptakan proses yang tertib, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.

  • Hits: 1