Pengadilan Agama Ngawi menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama PT Pos Indonesia Cabang Ngawi pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, serta perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang berkaitan dengan administrasi perkara dan pengiriman relaas panggilan sidang. Dalam sambutannya, Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi secara berkala penting dilakukan guna memastikan layanan yang diberikan oleh kedua instansi dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai sarana evaluasi, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat melalui koordinasi yang baik.

Pada kegiatan monev kali ini, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah kendala penggunaan e-Meterai yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami permasalahan teknis di pihak penyedia layanan, termasuk keterlambatan pengiriman e-Meterai yang berdampak pada proses administrasi perkara. Selain itu, peserta rapat juga membahas keterlambatan pengiriman resi biaya relaas yang memiliki peran penting dalam pencatatan jurnal perkara dan kelengkapan berkas persidangan. Pengadilan Agama Ngawi juga menyampaikan harapan agar petugas PT Pos Indonesia dapat dialokasikan secara khusus pada hari Rabu untuk mendukung kelancaran layanan administrasi di lingkungan pengadilan. Pembahasan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyampaian surat panggilan yang dalam praktiknya masih ditemukan diserahkan kepada pihak yang tidak tinggal serumah dengan penerima. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, surat panggilan harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan atau anggota keluarga yang tinggal serumah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan ketelitian petugas dalam melaksanakan tugas penyampaian surat panggilan guna menjamin keabsahan proses berperkara.
Selain membahas aspek teknis pemanggilan, rapat juga menyoroti permasalahan perbedaan identitas nama para pihak antara dokumen kependudukan dan dokumen perkawinan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian nama dengan KTP, Pengadilan Agama Ngawi menegaskan bahwa identitas para pihak mengacu pada data yang tercantum dalam buku nikah. Apabila terdapat perbedaan, validasi dapat dilakukan melalui pencantuman identitas tambahan (alias) serta verifikasi berdasarkan nama ayah, suami, atau istri yang bersangkutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi data dan menghindari kesalahan dalam proses pemanggilan maupun pemeriksaan perkara.


Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi dan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Sinergi yang baik antara pengadilan dan PT Pos Indonesia merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., saat menutup kegiatan.