Kediri, 18 Juni 2026 - Pada hari ini, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. M Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., menghadiri kegiatan koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dimulai tepat pada pukul 08:30 WIB dan berjalan hingga pukul 11:00 WIB. Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Panitera di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai langkah strategis dalam menyamakan persepsi terkait agenda yang telah ditetapkan. Kehadiran Panitera PA Kota Kediri di ruang Media Center ini menjadi bentuk komitmen instansi dalam merespons arahan serta kebijakan dari tingkat banding secara cepat dan terpadu.

Dalam arahannya, Panitera PTA Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., yang didampingi oleh Ibu Panitera Muda Hukum, Dra. Hj. Suffana Qomah, dan Panitera Muda Banding, Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.H., menyampaikan poin krusial mengenai substansi surat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Beliau menuturkan, "Pertemuan hari ini secara khusus membedah isi surat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya yang menjadi rujukan penting bagi kita semua di pengadilan agama. Penting bagi seluruh jajaran panitera untuk memahami alur komunikasi dan dasar hukum yang mendasari kebijakan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan tersebut. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar setiap satuan kerja mencermati poin-poin dalam surat ini agar implementasinya di lapangan selaras dengan instruksi pimpinan."

Lebih lanjut, Panitera PTA Surabaya memberikan penekanan mendalam mengenai tindak lanjut nyata dari surat tersebut terkait peran Kejaksaan sebagai kuasa hukum di pengadilan. Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., menegaskan, "Sesuai dengan isi surat Kejaksaan Tinggi, pihak Kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan dalam rangka mewakili anak yang belum cukup umur, khususnya yang berada di yayasan-yayasan penampungan anak. Kita harus memahami bahwa pendampingan ini dilakukan demi perlindungan hak-hak anak yang menjadi subjek hukum dalam perkara-perkara yang kita tangani. Saya mengharapkan koordinasi yang baik antara satuan kerja di daerah dengan instansi kejaksaan setempat agar proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku."

Sesi diskusi kemudian dibuka, di mana perwakilan dari berbagai daerah, termasuk PA Blitar dan pengadilan agama lainnya, aktif menanggapi materi tersebut. Salah seorang peserta bertanya, "Bagaimana prosedur teknis koordinasi kita dengan pihak Kejaksaan saat mereka akan bertindak sebagai kuasa hukum bagi anak di bawah umur pada yayasan tersebut di tingkat pengadilan agama?" Menanggapi hal tersebut, Panitera PTA Surabaya menjelaskan bahwa setiap satuan kerja perlu proaktif membangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas yang
diperlukan dalam persidangan agar hak anak tetap terlindungi secara optimal.
Kegiatan koordinasi melalui media Zoom ini secara keseluruhan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang hadir di ruang Media Center. Meskipun dilakukan secara daring, koordinasi antara Panitera PTA Surabaya dengan para Panitera di seluruh wilayah hukumnya tetap terjaga dengan sangat baik hingga acara ditutup. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri mencerminkan
kesiapan sarana prasarana serta keseriusan aparatur dalam mendukung kelancaran agenda kedinasan. Diharapkan hasil dari pertemuan virtual ini dapat memberikan dampak positif dalam penyelesaian perkara yang melibatkan kepentingan terbaik bagi anak-anak di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. (anw)