PACITAN – Dalam upaya nyata meningkatkan aksesibilitas dan memberikan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pacitan sukses menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling di Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan pada hari ini, Selasa 30 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi program jemput bola guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 1025/KPA.W13-A28/KP7.1/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2026. Tim sidang keliling terdiri dari 8 personel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibu Nasoikhatul Mufidah, S.H., M.H.
Sidang keliling kali ini disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh warga Desa Hadiwarno dan wilayah sekitarnya. Dengan hadirnya TIM Sidang keliling Pengadilan Agama Pacitan langsung di balai desa masyarakat kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk menyelesaikan urusan persidangan. Hal ini secara signifikan mengurangi beban biaya transportasi dan waktu bagi masyarakat pencari keadilan.

“Program sidang keliling ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Pacitan untuk memberikan pelayanan yang prima. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, meskipun berada di wilayah yang cukup jauh, tetap mendapatkan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” di ungkapkan perwakilan tim sidang keliling, Heny Kusumawati selaku Panitera Pengganti, di sela-sela kegiatan.
Selama proses persidangan berlangsung, suasana di lokasi kegiatan terpantau sangat tertib, aman, dan kondusif. Seluruh prosedur persidangan tetap dijalankan secara profesional sesuai dengan standar operasional yang berlaku di kantor pengadilan formal. Kendati demikian, proses hukum di lapangan ini tetap mengedepankan pendekatan yang jauh lebih ramah serta aksesibel bagi masyarakat setempat.
