img-logo img-logo
Sinergi Pengadilan Agama dan Disdukcapil dalam Mendukung Implementasi Kebijakan Status Kawin Belum Tercatat
Sinergi Pengadilan Agama dan Disdukcapil dalam Mendukung Implementasi Kebijakan Status Kawin Belum Tercatat
Tanggal Rilis Berita : 03 Juli 2026, Pukul 13:13 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Jumat, 3 Juli 2026 - Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., menghadiri undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Nomor 400.12/2227/419.112/2026 tanggal 1 Juli 2026. Rapat koordinasi diselenggarakan mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan. Pengadilan Agama Kota Kediri berpartisipasi sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perkawinan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri beserta jajaran terkait. Peserta rapat terdiri atas unsur Pengadilan Agama Kota Kediri, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, para Kepala Kantor Urusan Agama, pejabat Disdukcapil, Koordinator P3NK, serta perwakilan komunitas masyarakat. Agenda utama rapat adalah membahas implementasi kebijakan mengenai pencantuman status kawin belum tercatat dalam dokumen Kartu Keluarga. Pembahasan tersebut mengacu pada petunjuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai status kawin belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat bertujuan memberikan perlindungan administrasi kepada masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Kebijakan ini merupakan langkah afirmatif sementara hingga dilakukan pencatatan perkawinan atau penetapan melalui mekanisme yang berlaku. Pengadilan Agama Kota Kediri memiliki peran penting dalam memberikan layanan penetapan asal-usul, isbat nikah, maupun perkara lain yang berkaitan dengan legalitas perkawinan. Oleh karena itu, sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Kementerian Agama menjadi sangat diperlukan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan yang dihadapi masyarakat.

Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., menyambut baik terselenggaranya rapat koordinasi tersebut sebagai wadah penguatan kerja sama lintas sektor. Beliau menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kota Kediri berkomitmen mendukung setiap kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi yang intensif antarinstansi akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Penyelesaian administrasi kependudukan yang terintegrasi juga akan berdampak positif terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Kehadiran Pengadilan Agama dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan pencantuman status kawin belum tercatat pada dokumen Kartu Keluarga. Seluruh instansi yang hadir bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Pengadilan Agama Kota Kediri akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan semangat kolaborasi, seluruh pihak optimis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Kediri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hid)