img-logo img-logo
Membangun Masyarakat Sadar Hukum, Hakim PA Kabupaten Malang Hadir Berikan Penyuluhan di Desa Tangkilsari
Membangun Masyarakat Sadar Hukum, Hakim PA Kabupaten Malang Hadir Berikan Penyuluhan di Desa Tangkilsari
Tanggal Rilis Berita : 08 Juli 2026, Pukul 13:59 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 07 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan ini dimulai pada pukul 14.30 WIB dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat desa setempat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, khususnya di bidang hukum keluarga. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme masyarakat yang aktif mengikuti setiap sesi penyampaian materi.

image host

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Achmad Suyuti, M.HES., hadir sebagai narasumber utama. Beliau menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan berkeluarga, mulai dari perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, hak anak, hingga pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Materi disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami sehingga mampu memberikan wawasan baru bagi para peserta. Selain penyampaian materi, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan berkonsultasi terkait persoalan hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pesannya kepada seluruh peserta, Drs. Achmad Suyuti, M.HES. mengajak masyarakat untuk senantiasa menjadikan hukum sebagai pedoman dalam menyelesaikan setiap persoalan keluarga. Beliau menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga, mengedepankan musyawarah, serta tidak ragu mencari informasi hukum kepada lembaga yang berwenang apabila menghadapi permasalahan. “Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan lebih mampu menjaga keharmonisan keluarga sekaligus menghindari terjadinya sengketa yang berkepanjangan” ujar beliau. Lebih lanjut beliau berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu.

image host

Melalui penyuluhan hukum di Desa Tangkilsari, Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya memberikan pelayanan penyelesaian perkara, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Sinergi dengan pemerintah desa menjadi langkah strategis dalam memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat desa. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya serta memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga peradilan. Dengan semangat pelayanan prima, profesionalisme, dan integritas, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus menghadirkan program-program edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.