Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Besuki, Kecamatan Besuki. Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu inovasi pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Dengan adanya layanan ini, para pencari keadilan tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mengikuti proses persidangan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Drs. Safi', M.H., bersama majelis hakim dan didukung oleh panitera pengganti serta petugas yang telah ditugaskan. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum. Setiap perkara diperiksa secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti dalam persidangan. "Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Drs. Safi', M.H. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelayanan peradilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di wilayah Besuki dan sekitarnya. Selain menghemat waktu perjalanan, masyarakat juga dapat mengurangi biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan di kantor pengadilan. Kemudahan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Pelayanan yang diberikan juga tetap mengedepankan kualitas sebagaimana persidangan yang dilaksanakan di kantor pengadilan. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh hak pelayanan hukum yang sama tanpa adanya perbedaan.
Seluruh proses persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Aparatur Pengadilan Agama Situbondo bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan nyaman. Sarana dan prasarana yang tersedia dimanfaatkan secara optimal agar jalannya persidangan tidak mengalami hambatan. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan dengan mengutamakan ketelitian, keterbukaan, dan kepastian hukum. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya sehingga akses terhadap keadilan menjadi semakin mudah," tambah Drs. Safi', M.H. Harapan tersebut sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.