img-logo img-logo
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI BESUKI
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI BESUKI
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2026, Pukul 08:03 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Besuki, Kabupaten Situbondo. Program Sidang di Luar Gedung bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh sehingga lebih menghemat waktu dan biaya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Safi', M.H., bersama majelis hakim dan didampingi oleh panitera pengganti serta aparatur yang bertugas. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi para pihak. Setiap perkara diperiksa secara teliti dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Pelaksanaan sidang di luar gedung tidak mengurangi kualitas maupun profesionalisme proses persidangan yang dijalankan. "Sidang di Luar Gedung merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Drs. Safi', M.H. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelayanan peradilan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Besuki dan sekitarnya. Dengan lokasi persidangan yang lebih dekat, masyarakat dapat mengurangi beban biaya transportasi dan waktu perjalanan menuju kantor pengadilan. Program ini menjadi salah satu implementasi nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelayanan yang semakin mudah diakses. Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo di tengah masyarakat juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui inovasi pelayanan ini, akses terhadap keadilan semakin terbuka bagi seluruh masyarakat.

Selama pelaksanaan persidangan, seluruh aparatur bekerja secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang ramah dan responsif. Koordinasi antara Pengadilan Agama Situbondo dan Pemerintah Desa Besuki berjalan dengan baik sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana sesuai jadwal. Sarana dan prasarana yang tersedia dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran proses persidangan. Setiap tahapan pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan para pihak yang hadir. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sidang di Luar Gedung ini sebagai bentuk kemudahan yang diberikan negara dalam memperoleh keadilan," tambah Drs. Safi', M.H. Harapan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.