img-logo img-logo
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Perkara Perwalian Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Diselenggarakan Serentak se-Jawa Timur
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Perkara Perwalian Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Diselenggarakan Serentak se-Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2026, Pukul 08:35 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 16 Juli 2026

Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Sidang di Luar Gedung untuk perkara permohonan perwalian yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam memberikan kepastian hukum bagi anak yang memerlukan penetapan perwalian untuk kepentingan administrasi maupun perlindungan hak-haknya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Drs. Moh. Muchsin, M.Sy. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Anis Trimurti Wahyuningsih, S.H bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

image host

Perkara perwalian tersebut diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pihak, kelengkapan administrasi, serta seluruh alat bukti surat yang diajukan guna memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian agar setiap penetapan yang dikeluarkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

image host

Selain pemeriksaan berkas perkara, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata untuk memperoleh keyakinan mengenai keadaan yang menjadi dasar permohonan perwalian. Keterangan para saksi didengar secara langsung di bawah sumpah dan dicocokkan dengan alat bukti surat yang telah diajukan sehingga seluruh fakta hukum dapat tergambar secara utuh sebelum majelis mengambil keputusan. Pemeriksaan yang cermat tersebut merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.

Melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung yang dilaksanakan secara serentak se-Jawa Timur, Pengadilan Agama Jombang terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Sinergi antar lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya dalam perkara perwalian yang berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak anak dan kepastian administrasi hukum. Pengadilan Agama Jombang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berkualitas melalui inovasi layanan serta kerja sama yang berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan. (oaw)