pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kolaborasi bersama Muslimat NU Kabupaten Sumenep. Kegiatan sosialisasi bertajuk Peningkatan Pemahaman Mediasi dan Layanan E-Court tersebut diselenggarakan di Kantor Muslimat NU Kabupaten Sumenep pada Jumat (17/7/2026). Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi serta pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik (E-Court) yang kini semakin mudah diakses.

Kegiatan menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sedangkan layanan E-Court memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara, hingga mengikuti proses administrasi peradilan secara elektronik. Melalui kolaborasi dengan Muslimat NU, diharapkan informasi tersebut dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan keluarga di Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : PA Sumenep dan Kejari Sumenep Jamin Kepastian Hukum Lewat Sidang Perwalian Anak
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menyediakan ruang perdamaian melalui mediasi serta layanan E-Court yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Kolaborasi dengan Muslimat NU merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat,” ujar Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H. di hadapan para peserta. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing agar manfaat layanan Pengadilan Agama dapat dirasakan secara lebih luas.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan seputar prosedur mediasi, tata cara penggunaan E-Court, hingga mekanisme penyelesaian perkara keluarga disampaikan secara interaktif. Melalui forum ini, PA Sumenep tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan organisasi kemasyarakatan mampu menghadirkan edukasi hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Sumenep. Semangat kebersamaan antara Pengadilan Agama Sumenep dan Muslimat NU menjadi cerminan bahwa pelayanan publik akan semakin berkualitas apabila dibangun melalui kerja sama dan saling mendukung. “Ketika ilmu hukum disebarluaskan dengan semangat kolaborasi, maka keadilan akan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bersama, kita membangun masyarakat yang sadar hukum, damai, dan siap menghadapi era pelayanan peradilan digital.” (Tim Medsos)