Bangkalan – Pada Selasa (6/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi harta bersama dengan nomor perkara 303/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Sita eksekusi ini dilaksanakan terhadap perkara gugatan harta bersama yang telah diputus dan telah Berkekuatan Hukum Tetap. Lokasi pelaksanaan eksekusi bertempat dimana objek sengketa berada, yaitu sebidang tanah yang terletak di Kel. Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan.
Tim eksekusi terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Bangkalan, Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H. selaku eksekutor dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi, yaitu Purnama Kurniawan, S.H. dan Hermawan Affandy. Dari pihak berperkara, dihadiri oleh kuasa hukum pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Selain itu, eksekusi ini dihadiri pula oleh PLT Lurah Mlajah serta beberapa Perangkat Kelurahan Mlajah.
Kegiatan eksekusi ini diawali di Kantor Kelurahan Mlajah. Dalam kesempatan ini, Panitera PA Bangkalan menyampaikan maksud kedatangan tim eksekutor, yaitu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan PA Bangkalan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Penyampaian ini dilakukan dengan menunjukkan dan membacakan surat penetapan Ketua PA Bangkalan. Dalam kesempatan ini pula, Panitera PA Bangkalan menyampaikan kepada para pihak dan perangkat desa bahwa pelaksanaan putusan ini segera akan dilaksanakan terhadap barang atau objek eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Kel. Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan dengan luas 193 m2. Seraya membaca basmalah eksekutor menyerahkan harta bersama berupa sertifikat atas sebidang tanah menjadi hak milik Pemohon Eksekusi. (ip)