Pasuruan, 21 Juli 2026 – Pengadilan Agama Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Isbat Nikah dan Asal-Usul Anak di Kota Pasuruan pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Unsur II Lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan Nomor 28, Kota Pasuruan. Rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi. Melalui kerja sama tersebut diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Machmud, S.Ag., M.H., Panitera Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., serta Panitera Muda Hukum Nasaritha Randithia Permata, S.H., M.H. Dari Pemerintah Kota Pasuruan hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Imam Subekti, Kepala Bagian Pemerintahan Cindy Tri Sisiyanti, Kepala Bagian Hukum Suryadi, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sholehhudin. Pembahasan rapat difokuskan pada penyempurnaan substansi Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan pelayanan terpadu. Kerja sama tersebut melibatkan Pengadilan Agama Pasuruan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, serta Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Machmud, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan terpadu merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan setelah memperoleh penetapan isbat nikah maupun asal-usul anak dari pengadilan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan terpadu tidak dapat dicapai oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antar lembaga. Oleh karena itu, kolaborasi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Kementerian Agama diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pasuruan, Imam Subekti, menyampaikan apresiasi atas inisiasi kerja sama yang dibangun oleh seluruh pihak. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum. Senada dengan hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., menjelaskan bahwa koordinasi yang baik antarinstansi akan mempercepat proses tindak lanjut setelah adanya penetapan pengadilan. Ia berharap penerbitan buku nikah, perubahan data kependudukan, Kartu Keluarga, KTP elektronik, hingga akta kelahiran anak dapat terlaksana secara lebih cepat melalui mekanisme pelayanan terpadu.
Melalui rapat ini, para pihak juga menyelaraskan hak, kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama agar dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan. Perjanjian Kerja Sama ini selanjutnya diharapkan segera ditindaklanjuti sebagai dasar pelaksanaan pelayanan terpadu di Kota Pasuruan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara seluruh instansi terkait, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum.