img-logo img-logo
PA Magetan, Pemkab, Kemenag, dan BPN Teken MoU Sinergi Integrasi Data
PA Magetan, Pemkab, Kemenag, dan BPN Teken MoU Sinergi Integrasi Data
Tanggal Rilis Berita : 24 Juli 2026, Pukul 09:49 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Magetan

Pengadilan Agama (PA) Magetan menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Integrasi Data Terpadu Perkara Hukum Perdata Islam Berbasis Teknologi Informasi. Kegiatan penting yang dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal, serta Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Magetan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Juni 2026, pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang Jamuan Surya Graha Magetan. Berbagai jajaran pejabat VIP tampak hadir dalam momentum bersejarah ini, antara lain Bupati Magetan, Ketua PA Magetan, Kepala Kemenag Magetan Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag., Kepala BPN Magetan Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., Wakil Ketua PA, Panitera, Sekretaris, Hakim PA Magetan, serta para Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkab Magetan.

Mo U 23 Juli 2026 2

Acara diawali dengan khidmat melalui pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara penuh oleh seluruh tamu undangan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, mengungkapkan bahwa Nota Kesepakatan ini lahir dari keresahan mendalam atas kendala eksekusi hak pasca-perceraian yang selama ini dialami oleh masyarakat. "MoU ini adalah hasil keresahan kami karena putusan yang kami jatuhkan, misalkan memberikan beban nafkah pasca perceraian, kami tidak bisa melakukan pemblokiran atau melakukan penyitaan terhadap harta suami," tegas Ketua PA Magetan dalam sambutannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terwujudnya kolaborasi lintas instansi yang dinilai sangat strategis bagi perlindungan hukum warga masyarakat Magetan. Beliau menegaskan bahwa keberadaan kesepakatan ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum. "Saya mengapresiasi MoU ini, semoga bisa menjadi perlindungan terhadap hak anak dan perempuan pasca perceraian," ungkap Bupati Magetan penuh harap dalam sambutannya.

Mo U 23 Juli 2026 3

Puncak acara ditandai dengan prosesi penandatanganan berkas Nota Kesepakatan secara bersama-sama oleh Ketua PA Magetan Hermin Sriwulan, Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., Kepala Kemenag Magetan Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag., dan Kepala BPN Magetan Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si. Melalui perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini, keempat lembaga bersepakat mengintegrasikan sistem data perkara, administrasi kependudukan, pencatatan nikah, serta pengurusan sertifikat tanah secara elektronik dan terpadu. Acara yang berlangsung sukses dan lancar tersebut diakhiri dengan foto bersama seluruh pejabat utama dan jajaran dinas teknis sebagai simbol dimulainya era baru pelayanan publik yang terintegrasi di Kabupaten Magetan.

(PA.Mgt/WTH)