Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Paparkan Hasil Praktik Peradilan Terkait Hukum Pembuktian di Pengadilan Agama Lumajang (23/07/2026)

Lumajang – Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Arif Anwar, memaparkan hasil Praktik Peradilan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan dosen pamong sekaligus Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Pemaparan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Praktik Peradilan yang telah diikuti selama berada di Pengadilan Agama Lumajang. Materi yang disampaikan mengangkat tema Hukum Pembuktian dalam perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Muhammad Arif Anwar menjelaskan berbagai aspek hukum pembuktian, mulai dari dasar hukum, jenis alat bukti, hingga penerapannya dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Materi tersebut disusun berdasarkan hasil observasi, pembelajaran, serta pengalaman selama mengikuti Praktik Peradilan di Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang semakin memperkaya pemahaman peserta. Suasana pemaparan berlangsung tertib, komunikatif, dan penuh antusiasme.

Selaku dosen pamong, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., mengapresiasi pemaparan yang telah disampaikan. Beliau mengatakan, "Pemaparan hasil praktik peradilan merupakan bagian penting dari proses pembelajaran karena menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik yang dijumpai di lingkungan peradilan. Kami berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal yang berharga dalam membangun kompetensi akademik maupun profesional di masa mendatang." Selain memberikan apresiasi, beliau juga menyampaikan beberapa masukan sebagai penyempurnaan terhadap materi yang dipresentasikan.
Kegiatan pemaparan berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian akhir dari rangkaian Praktik Peradilan mahasiswa di Pengadilan Agama Lumajang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan teori dengan praktik secara langsung di lingkungan peradilan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi akademik dan profesional sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja di bidang hukum.