Pengadilan Agama Tulungagung kembali menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat, sehingga para pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan.

Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Siti Azizah, M.E.. Jalannya persidangan didukung oleh Dra. Noor Inayati selaku Panitera Pengganti, Drs. H. Ishadi, M.H. sebagai Pejabat Penanggung Jawab, Alwie, S.H. selaku Jurusita Pengganti, Fatatur Rochila, S.H.I. sebagai Petugas Administrasi, serta Megatru Raka Pamungkas, S.E. yang bertugas sebagai Petugas Keamanan Sidang/Sumpah. Sinergi seluruh aparatur tersebut memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para pihak yang berperkara tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian persidangan sejak awal hingga selesai. Dukungan penuh dari Pemerintah Desa Karangtalun turut memberikan kontribusi terhadap kelancaran kegiatan. Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menetapkan 2 perkara Perubahan Nama pada Akta Nikah, 1 perkara Itsbat Nikah, 1 perkara Kekuasaan Orang Tua, serta memutus 2 perkara Cerai Gugat. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan langsung di wilayah Kecamatan Kalidawir diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan kepastian hukum secara lebih cepat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Program ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kemudahan akses dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.