img-logo img-logo
Panmud Permohonan PA Lumajang Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Pemkab Lumajang (28/07/2026)
Panmud Permohonan PA Lumajang Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Pemkab Lumajang (28/07/2026)
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2026, Pukul 15:45 WIB, Telah dilihat 0 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panmud Permohonan PA Lumajang Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Pemkab Lumajang (28/07/2026)

WhatsApp Image 2026-07-28 at 11.43.19.jpeg

Lumajang - Pengadilan Agama (PA) Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan anak melalui keterlibatan aktif dalam forum koordinasi lintas sektor. Pada Senin, 27 Juli 2026, Panitera Muda Permohonan PA Lumajang, Amrulloh, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pencegahan perkawinan anak. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, instansi vertikal, serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lumajang melalui langkah-langkah preventif, edukatif, dan kolaboratif. Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta strategi penguatan koordinasi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, dibahas pula pentingnya peningkatan edukasi kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, maupun psikologis dari perkawinan usia anak.

WhatsApp Image 2026-07-28 at 11.43.20.jpeg

Sebagai perwakilan PA Lumajang, Amrulloh turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman penanganan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan. Kehadiran Pengadilan Agama dinilai penting karena memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran mengenai aspek hukum serta mendorong upaya pencegahan sebelum masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin. "Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan komitmen, sinergi, dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik," ujar Amrulloh, S.H., M.H.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, PA Lumajang menegaskan dukungannya terhadap program Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mewujudkan perlindungan hak-hak anak dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah nyata untuk menekan angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Lumajang. PA Lumajang juga berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan koordinasi dan edukasi sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.