Panitera Muda Gugatan Lakukan Kordinasi Dengan BPN Lumajang Terkait Pengukuran Obyek Sengketa Waris Yang Akan Dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (28/07/2026)

Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Achmad Chozin, S.H. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa waris. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan teknis pengukuran obyek sengketa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas mekanisme pelaksanaan pengukuran obyek sengketa yang akan menjadi dasar dalam kegiatan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. Pengukuran dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai letak, batas, dan kondisi obyek sengketa waris. Sinergi antara Pengadilan Agama Lumajang dan BPN Kabupaten Lumajang diharapkan dapat mendukung kelancaran proses persidangan serta memberikan kepastian terhadap objek yang disengketakan.

Achmad Chozin, S.H. menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan setempat secara efektif dan sesuai prosedur. Menurutnya, keterlibatan BPN sangat diperlukan untuk memberikan data teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. "Koordinasi dengan BPN Kabupaten Lumajang menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai obyek sengketa waris yang sedang diperiksa," ujar Panitera Muda Gugatan.
Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat berlangsung tertib, efektif, dan memberikan hasil yang optimal. Pengadilan Agama Lumajang terus berkomitmen untuk menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama dengan instansi terkait menjadi salah satu wujud dukungan dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkualitas dan berkeadilan.