img-logo img-logo
PA Kangean dan Pemkab Sumenep Matangkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan, Anak, dan Sidang Telekonferensi
PA Kangean dan Pemkab Sumenep Matangkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan, Anak, dan Sidang Telekonferensi
Tanggal Rilis Berita : 30 Juli 2026, Pukul 11:10 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kangean

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kangean melakukan silaturahim dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 29 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah guna meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.

Baca Juga : Sinergi Lintas Peradilan, PA Kangean dan PA Sumenep Perkuat Koordinasi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sumenep Dr. M.Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Panitera Pengadilan Agama Sumenep Imran Saleh, S.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif dengan fokus pembahasan terhadap dua rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Rancangan pertama membahas kerja sama mengenai pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sebagai upaya memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan hak-hak yang telah ditetapkan memperoleh dukungan dari berbagai perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, rancangan kedua mengusung inovasi layanan berupa sidang secara telekonferensi bagi masyarakat kepulauan, khususnya bagi warga yang menghadapi kendala geografis akibat jauhnya jarak menuju kantor pengadilan. Inisiatif tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau tanpa mengurangi kualitas proses persidangan.

satu

Ketua Pengadilan Agama Kangean Imdad, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kedua rancangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap karakteristik wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri atas daratan dan kepulauan.

“Masyarakat di wilayah kepulauan memiliki tantangan geografis yang berbeda. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah agar layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih efektif. Begitu pula dengan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang memerlukan dukungan lintas sektor agar putusan pengadilan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pihak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kangean.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyambut positif kedua gagasan tersebut. Menurutnya, kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Kami menyambut baik kedua rancangan Perjanjian Kerja Sama ini karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah kepulauan serta perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan pasca perceraian. Kami berharap PA Kangean dan PA Sumenep dapat segera menyempurnakan kedua draft tersebut agar dapat dikaji lebih lanjut oleh tim ahli Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Agus Dwi Saputra.

utama

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah juga menyampaikan komitmennya untuk segera melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Bupati Sumenep sebagai bagian dari proses pembahasan dan tindak lanjut terhadap kedua rancangan kerja sama dimaksud.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Apabila terealisasi, kedua Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian sekaligus menghadirkan inovasi pelayanan melalui sidang telekonferensi yang memudahkan masyarakat kepulauan memperoleh akses terhadap layanan peradilan.

Baca Juga : Sinergi Digital untuk Perlindungan Anak, PA Kangean Ikuti Penyerahan Serentak Penetapan Perwalian se-Jawa Timur

Melalui sinergi ini, Pengadilan Agama Kangean, Pengadilan Agama Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem pelayanan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi model pelayanan publik yang mampu menjawab tantangan geografis sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Sumenep. (mnj/ly)