img-logo img-logo
Jamin Akurasi Data Objek Sengketa, PA Magetan Sukseskan Delegasi Pemeriksaan Setempat
Jamin Akurasi Data Objek Sengketa, PA Magetan Sukseskan Delegasi Pemeriksaan Setempat
Tanggal Rilis Berita : 30 Juli 2026, Pukul 14:14 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Magetan

Pengadilan Agama (PA) Magetan melaksanakan bantuan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa yang terletak di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Pelaksanaan tugas bantuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Pengadilan Agama Kab. Madiun terkait perkara gugatan bernomor 320/Pdt.G/2026/PA.Kab.Mn. Langkah krusial ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum serta validitas batas-batas fisik lahan yang menjadi objek perselisihan para pihak.

1

Majelis hakim PA Magetan yang ditugaskan dalam pemeriksaan lapangan ini dipimpin oleh Dr. Helmy Ziaul Fuad, S.H.I., S.H., M.H., bersama Anggota Majelis Uswatul Fikriyah, S.H.I., M.H., dan Miftakul Khoriyah, S.H.I., M.H. Kehadiran tim majelis di lokasi disambut oleh aparatur desa setempat serta dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum mereka. Dalam proses yang berlangsung tertib tersebut, tim penilai dan pengukuran melakukan pencocokan detail fisik objek guna memastikan kesesuaian antara dokumen gugatan dan fakta di lapangan.

2

Pemeriksaan lapangan ini bertujuan utama untuk mencocokkan secara presisi letak, luas, dan batas-batas objek sengketa agar tidak timbul keraguan dalam putusan akhir. "Bantuan Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan untuk mencocokkan secara langsung objek sengketa di lapangan demi menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," tegas Dr. Helmy Ziaul Fuad, S.H.I., S.H., M.H., di sela-sela kegiatan. Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya akurasi data fisik dalam mewujudkan putusan peradilan yang adil dan dapat dieksekusi.

3-2

Seluruh rangkaian proses Pemeriksaan Setempat di Desa Pingkuk berjalan dengan lancar, aman, dan kooperatif berkat pengawalan serta kerja sama yang baik dari semua pihak. Keberhasilan pelaksanaan tugas delegasi ini mencerminkan komitmen kuat PA Magetan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan profesional. Kegiatan persidangan lapangan ini kemudian ditutup resmi oleh Ketua Majelis setelah seluruh data pencocokan objek sengketa berhasil dihimpun secara lengkap.

Magetan, 29 Juli  2026