Jumat, 31 Juli 2026, mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melaksanakan kegiatan praktik sidang semu di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Situbondo dengan pendampingan langsung dari Hakim Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Sidang semu ini menjadi salah satu rangkaian pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai mekanisme persidangan di lingkungan peradilan agama. Melalui simulasi tersebut, mahasiswa dapat memahami secara langsung tahapan persidangan yang selama ini dipelajari dalam teori di bangku perkuliahan. Pengadilan Agama Situbondo terus mendukung kegiatan akademik yang memberikan manfaat bagi pengembangan kompetensi mahasiswa. Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta.

Praktik sidang semu merupakan bagian dari kurikulum PKL yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai bentuk implementasi pembelajaran berbasis praktik. Dalam simulasi ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam proses persidangan, mulai dari majelis hakim, panitera pengganti, para pihak yang berperkara, hingga saksi. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan menyerupai proses persidangan yang sebenarnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Mahasiswa diajak memahami prosedur sejak pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Dengan metode pembelajaran tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai dinamika persidangan. Pengalaman ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman akademik sekaligus keterampilan praktik di bidang hukum.

Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan arahan dan pendampingan secara langsung selama pelaksanaan sidang semu. Beliau menjelaskan setiap tahapan persidangan beserta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai etika persidangan, sikap profesional aparatur peradilan, serta pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Sesi pendampingan berlangsung secara komunikatif sehingga mahasiswa dapat berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai praktik hukum di lapangan. Berbagai contoh kasus juga disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap penerapan hukum acara. Pendekatan tersebut membuat suasana pembelajaran menjadi lebih hidup dan mudah dipahami.
Dalam arahannya, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. menyampaikan bahwa pengalaman praktik memiliki peran penting dalam membentuk kualitas calon sarjana hukum. "Sidang semu ini menjadi media bagi mahasiswa untuk memahami proses persidangan secara utuh, sehingga ketika nantinya terjun ke dunia kerja mereka telah memiliki gambaran yang jelas mengenai praktik hukum di pengadilan," ujar beliau. Beliau juga menekankan pentingnya menguasai hukum acara selain memahami teori hukum yang dipelajari di kampus. Menurutnya, kemampuan berpikir kritis, ketelitian, dan integritas merupakan bekal utama yang harus dimiliki oleh setiap calon praktisi hukum. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan memanfaatkan kesempatan praktik ini untuk belajar secara aktif. Pendampingan langsung dari hakim diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna.