
Bangil – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 893/Pdt.G/2026/PA.Bgl pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Gunting, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangil dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung jalannya pemeriksaan terhadap objek sengketa. Pelaksanaan descente ini merupakan salah satu tahapan penting guna memperoleh fakta yang akurat mengenai objek perkara sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah diajukan para pihak selama persidangan. Setiap bagian objek diperiksa secara cermat agar tidak terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas perkara. Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian sehingga seluruh fakta yang relevan dapat dipertimbangkan secara objektif. Dengan demikian, pemeriksaan setempat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Selama pemeriksaan berlangsung, para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan lokasi objek sengketa sekaligus memberikan penjelasan mengenai kondisi riil di lapangan. Majelis Hakim mendengarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh para pihak dengan tetap menjunjung asas imparsialitas dan profesionalitas. Seluruh hasil pengamatan beserta fakta-fakta yang ditemukan dicatat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan setempat. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari berkas perkara yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses musyawarah Majelis Hakim. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak yang hadir.

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. YURITA HELDAYANTI, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting untuk memperoleh keyakinan hakim terhadap objek perkara yang disengketakan. Beliau menyampaikan, “Pemeriksaan setempat merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Melalui peninjauan langsung terhadap objek sengketa, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan maupun di lapangan.” Menurut beliau, langkah tersebut juga menjadi bentuk pelayanan peradilan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, setiap proses pembuktian harus dilaksanakan secara teliti, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel. Dengan diperolehnya data serta fakta secara langsung di lokasi sengketa, diharapkan putusan yang akan dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berperkara.