img-logo img-logo
Pengadilan Agama Sidoarjo Laksanakan Sita Eksekusi di Dua Lokasi di Kecamatan Waru
Pengadilan Agama Sidoarjo Laksanakan Sita Eksekusi di Dua Lokasi di Kecamatan Waru
Tanggal Rilis Berita : 12 Agustus 2026, Pukul 11:43 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

Sidoarjo – Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi terhadap obyek yang tertuang dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor 05/Pdt.Eks/2026/PA.Sda pada Selasa (11/08/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Cover-Sita

Pelaksanaan sita eksekusi pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB bertempat di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Sita-1

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Setianto, S.H., M.H. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sidoarjo, dan didampingi oleh Suluh Gumelar Winahyu, S.H. serta Vira Octavia Damayanti, A.Md. yang bertindak sebagai saksi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, perangkat desa setempat, serta anggota Kepolisian dari Polsekta Sidoarjo yang diperbantukan pada Pengadilan Agama Sidoarjo guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan sita eksekusi.

Sita-2

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kehadiran para pihak, perangkat desa, dan aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelaksanaan sita berjalan secara tertib, aman, dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, Jurusita Pengganti membacakan penetapan sita eksekusi serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap obyek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.

Sita-3

Pengadilan Agama Sidoarjo menegaskan bahwa setiap pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, kepastian hukum, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.

Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Sidoarjo terus berkomitmen untuk menjalankan putusan dan penetapan pengadilan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.

*(Tim Redaksi AG 45 TA)*