Demi Kepastian Luas Tanah, Hakim Pemeriksa Perkara Kewarisan Lakukan Pengukuran di Desa Krai (12/08/2026)

Lumajang - Demi memastikan kepastian luas objek tanah dalam perkara kewarisan Nomor 570/Pdt.G/2026/PA.Lmj, Hakim Pemeriksa Perkara, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., melakukan pengukuran tanah pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaannya, Hakim didampingi Panitera Sidang, H. Hadiyatullah, S.H., M.H., serta petugas ukur dari BPN Lumajang. Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh data yang akurat mengenai luas dan batas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
Kegiatan pengukuran di lapangan dilakukan dengan melibatkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi fisik tanah. Tim melakukan pengecekan terhadap batas-batas bidang tanah sekaligus mengukur luasannya secara langsung. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian data mengenai objek sengketa yang diperiksa dalam perkara kewarisan. “Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan secara objektif luas dan batas tanah yang menjadi objek dalam perkara,” ujar Moch. Syah Ariyanto, S.H.I.

Menurut Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., data hasil pengukuran lapangan akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses pemeriksaan perkara. Dengan adanya pengukuran yang dilakukan secara langsung dan melibatkan instansi teknis, diharapkan informasi mengenai objek tanah dapat diperoleh secara lebih jelas dan terukur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam menggali fakta secara cermat sebelum perkara diputus. “Kami ingin memastikan bahwa data mengenai objek tanah benar-benar jelas, sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Pengukuran tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang untuk memberikan kepastian dan ketelitian dalam proses pemeriksaan perkara. Kehadiran Panitera Sidang dan petugas ukur BPN Lumajang turut mendukung kelancaran kegiatan di lapangan. Hasil pengukuran nantinya akan digunakan sesuai kebutuhan dalam proses pemeriksaan perkara kewarisan Nomor 570/Pdt.G/2026/PA.Lmj. “Dengan data luas dan batas tanah yang lebih pasti, kami berharap proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara transparan, cermat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” pungkas Moch. Syah Ariyanto, S.H.I.