Menata Langkah, Menyempurnakan Kinerja: PA Lumajang Tindak Lanjut Temuan Hatiwasda Triwulan III Tahun 2026 (21/08/2026)

Pengadilan Agama Lumajang menggelar rapat terbatas bersama petugas kepaniteraan dan kesekretariatan dalam rangka menindaklanjuti temuan Hatiwasda Triwulan III Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Pengadilan Agama Lumajang. Rapat diikuti oleh Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, Nindyra Ayu Sagita, S.Sos. selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda, serta Dani Noviyanto, S.H. selaku Petugas IT Pengadilan Agama Lumajang.
Rapat terbatas tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap temuan hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan terdokumentasi. Pembahasan diarahkan pada identifikasi langkah perbaikan serta pemenuhan kebutuhan administrasi dan eviden yang diperlukan. Koordinasi lintas tugas antara unsur kepaniteraan, kesekretariatan, dan teknologi informasi menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Melalui koordinasi tersebut, setiap unit diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap tindak lanjut yang harus diselesaikan.

Khadimul Huda menyampaikan bahwa tindak lanjut temuan Hatiwasda harus dilaksanakan secara serius sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Lumajang dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola peradilan. “Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang nyata, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi dalam penyediaan data, dokumen pendukung, dan eviden sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas. Selain itu, aspek dukungan teknologi informasi turut diperhatikan untuk memastikan proses pemenuhan eviden dapat berjalan efektif dan tertib.
Rapat ditutup dengan kesepahaman untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi secara berkelanjutan akan dilakukan guna memantau perkembangan penyelesaian setiap poin temuan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan tindak lanjut sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Lumajang. Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, tindak lanjut Hatiwasda Triwulan III Tahun 2026 diharapkan semakin memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan peradilan.