Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Pengadilan Agama Ngawi untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses pelayanan yang lebih efektif bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Podcast Ngobrol Santai (Ngobras) yang disiarkan melalui Radio Suara Ngawi FM, Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, dipandu oleh Host Henti Iudiyana, Abdullah Ahmad, S.H., Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Ngawi, hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan jenis layanan yang tersedia melalui PTSP. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur pelayanan di Pengadilan Agama Ngawi.
Abdullah Ahmad, S.H. menjelaskan bahwa PTSP merupakan sistem pelayanan yang mengintegrasikan seluruh proses layanan pengadilan dalam satu kesatuan. Integrasi tersebut dimulai sejak masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran hingga tahap akhir berupa penyerahan produk pengadilan. Produk pengadilan yang dimaksud antara lain salinan putusan atau penetapan, akta cerai, serta dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Ngawi. Melalui konsep pelayanan satu pintu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih sederhana tanpa harus berpindah-pindah ke berbagai bagian untuk menyelesaikan keperluannya. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, PTSP Pengadilan Agama Ngawi terdiri atas sejumlah meja layanan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Meja Informasi memberikan informasi kepada masyarakat dan para pihak mengenai layanan serta prosedur yang diperlukan. Meja Pendaftaran Perkara melayani pendaftaran berbagai jenis perkara, meliputi gugatan, permohonan, upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga eksekusi. Selanjutnya, Meja Kasir bertugas melakukan penaksiran panjar biaya perkara yang telah terintegrasi secara otomatis dengan aplikasi e-Court. Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui mekanisme transfer sehingga proses transaksi dapat berlangsung secara tertib dan terdokumentasi. Adapun Meja Produk memberikan pelayanan kepada para pihak dalam pengambilan produk pengadilan setelah perkara memenuhi tahapan yang telah ditentukan.
Tidak hanya menyediakan layanan administratif, PTSP Pengadilan Agama Ngawi juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Hal tersebut diwujudkan melalui Meja Prioritas yang diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, tersedia Meja Posbakum yang memberikan bantuan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan layanan bantuan hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Ngawi juga menyediakan Meja PT Pos untuk membantu keperluan para pihak yang berkaitan dengan layanan PT Pos. Kehadiran berbagai layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan memperoleh informasi selama menjalani proses di Pengadilan Agama Ngawi.


Melalui Podcast Ngobras, informasi mengenai PTSP disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif sehingga masyarakat dapat memahami fungsi dan manfaat layanan tersebut secara lebih mudah. Penyebarluasan informasi melalui media radio dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi publik, khususnya mengenai prosedur dan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pengadilan. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme PTSP juga diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan persyaratan sebelum mengakses layanan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi dan upaya Pengadilan Agama Ngawi untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kegiatan Podcast Ngobras di Radio Suara Ngawi FM pada 26 Agustus 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan PTSP sebagai bagian penting dari transformasi pelayanan publik di Pengadilan Agama Ngawi. Melalui layanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan terukur. Pengadilan Agama Ngawi terus mendorong agar setiap layanan diberikan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan bagi seluruh pengguna layanan. “Pelayanan publik yang baik bukan sekadar menyelesaikan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan berkeadilan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.