img-logo img-logo
PA Lamongan Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Tanah dan Bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto
PA Lamongan Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Tanah dan Bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto
Tanggal Rilis Berita : 28 Agustus 2026, Pukul 08:00 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Lamongan, 27 Agustus 2026 - Pengadilan Agama Lamongan melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Lamongan. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. Kegiatan ini penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak, luas, dan kondisi riil objek perkara di lapangan. Pemeriksaan setempat juga menjadi bagian dari proses persidangan dalam perkara yang objek sengketanya berupa benda tidak bergerak, khususnya tanah dan bangunan. 

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi“Segala harta benda yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan otomatis menjadi harta bersama.” Begitu juga dalam ketentuan Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam memuat kaidah hukum sebagai berikut. “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Objek pertama dalam pemeriksaan setempat ini terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Selain itu objek ke dua pemeriksaan mencakup bangunan dua lantai yang berada di sebelah kiri atau sisi selatan dari tanah dan bangunan rumah tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini di mulai tepat pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauzi, selaku Majelis Hakim pemeriksa. Dalam pelaksanaannya, H. Ridwan Fauzi didampingi oleh Panitera Mazir, S.Ag., M.Si., serta Jurusita Alvareza Devina Adya, A.Md. 

Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri semua prosesi pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi sengketa para pihak. Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih terang mengenai keadaan fisik objek perkara di lapangan. Pemeriksaan tersebut juga dapat membantu memastikan kesesuaian antara objek yang diterangkan dalam persidangan dengan kondisi sebenarnya di lokasi. Kejelasan mengenai letak, luas, dan kondisi objek menjadi hal penting dalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Lamongan dapat berjalan secara cermat dan memberikan kepastian terhadap objek yang menjadi pokok perkara. (Ain)