img-logo img-logo
Awali Pekan dengan Semangat Pelayanan, Ketua PA Bangil Tekankan Budaya 5S dan Peningkatan Kinerja
Awali Pekan dengan Semangat Pelayanan, Ketua PA Bangil Tekankan Budaya 5S dan Peningkatan Kinerja
Tanggal Rilis Berita : 07 September 2026, Pukul 10:27 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil

Bangil, 7 September 2026 — Seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangil mengikuti apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Bangil. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., memberikan arahan kepada seluruh aparatur yang hadir. Apel pagi tersebut menjadi momentum untuk mengawali pelaksanaan tugas pada awal pekan dengan semangat dan komitmen yang lebih baik. Dalam arahannya, Ketua PA Bangil menekankan pentingnya menjaga semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangil.

Dalam arahannya, Ketua PA Bangil menyampaikan bahwa pelayanan kepada para pencari keadilan harus senantiasa menjadi perhatian utama seluruh aparatur. Setiap aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semangat pelayanan tersebut perlu diwujudkan melalui sikap yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Bangil. Menurut Ketua PA Bangil, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian pekerjaan, tetapi juga oleh sikap dan perilaku aparatur ketika memberikan pelayanan. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta untuk terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2


Salah satu hal yang kembali ditekankan dalam apel adalah pentingnya meningkatkan budaya 5S dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Budaya 5S merupakan singkatan dari Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun yang harus menjadi bagian dari perilaku seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan. Penerapan 5S diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang nyaman, humanis, dan memberikan kesan positif bagi para pencari keadilan. Ketua PA Bangil juga mengingatkan bahwa keramahan dan kesantunan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan membudayakan 5S secara konsisten, Pengadilan Agama Bangil diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

3

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., juga mendorong seluruh aparatur untuk meningkatkan kinerja hingga mampu mencapai target dan memperoleh nilai yang sempurna. “Mari kita tingkatkan semangat dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, serta terus membudayakan 5S dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kinerja kita dapat semakin baik dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan hasil yang maksimal,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pencapaian target membutuhkan kerja sama, kedisiplinan, tanggung jawab, dan konsistensi dari seluruh aparatur. Setiap tugas yang diberikan diharapkan dapat diselesaikan dengan sungguh-sungguh dan berorientasi pada hasil yang optimal. Semangat untuk meningkatkan kinerja tersebut diharapkan menjadi motivasi bersama dalam menghadapi setiap tugas dan tantangan pelayanan.

Apel pagi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kelembagaan. Semangat pelayanan, penerapan budaya 5S, serta pencapaian target merupakan bagian yang saling berkaitan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas. Melalui arahan Ketua PA Bangil, seluruh aparatur diharapkan dapat membawa semangat positif tersebut dalam menjalankan tugas masing-masing sepanjang pekan. Dengan kedisiplinan, kerja sama, dan komitmen yang kuat, Pengadilan Agama Bangil terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Apel pagi ditutup dengan semangat untuk bekerja secara optimal demi tercapainya target dan kinerja Pengadilan Agama Bangil yang semakin baik.
 

4