img-logo img-logo
Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Penjelasan Terkait Prosedur Persidangan Online kepada Advokat
Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Penjelasan Terkait Prosedur Persidangan Online kepada Advokat
Tanggal Rilis Berita : 15 September 2026, Pukul 10:44 WIB, Telah dilihat 0 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Jimmy Jannatino, S.H.I., menerima sesi wawancara khusus dari salah seorang advokat pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan profesional tersebut bertempat langsung di ruang tamu kantor Pengadilan Agama Pamekasan dengan suasana yang hangat. Topik utama yang dibahas dalam kesempatan itu berfokus pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan persidangan secara elektronik atau online.

">

2

Dalam penyampaiannya, Jimmy Jannatino, S.H.I., menjelaskan bahwa persidangan secara online diselenggarakan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Beliau memaparkan tahapan registrasi perkara hingga persidangan jarak jauh yang memanfaatkan sistem peradilan elektronik yang terintegrasi. Layanan berbasis digital ini dinilai sangat membantu para praktisi hukum dan masyarakat dalam menghemat waktu serta efisiensi biaya perjalanan.

">

3

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa para advokat dan prinsipal wajib memahami regulasi teknis penggunaan aplikasi e-court demi kelancaran proses persidangan. Pengadilan Agama Pamekasan senantiasa berkomitmen untuk memberikan sosialisasi serta pendampingan maksimal terkait pemanfaatan teknologi informasi bagi para pencari keadilan. Transformasi digital ini diharapkan mampu mendongkrak transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga peradilan agama secara berkelanjutan.

Wawancara tersebut diakhiri dengan apresiasi dari pihak advokat terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Pamekasan. Melalui dialog interaktif ini, sinergi positif antara aparat penegak hukum dan pengadilan dapat terus terjalin dengan baik. Pengadilan Agama Pamekasan akan terus berinovasi guna memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.