img-logo img-logo
PA Sumenep Bahas Teknis Lanjutan Aplikasi Perlindungan Nafkah Pasca Perceraian Bersama Tim IT Disdukcapil
PA Sumenep Bahas Teknis Lanjutan Aplikasi Perlindungan Nafkah Pasca Perceraian Bersama Tim IT Disdukcapil
Tanggal Rilis Berita : 17 September 2026, Pukul 10:38 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA terus memperkuat inovasi pelayanan publik melalui pengembangan aplikasi yang ditujukan untuk mendukung perlindungan nafkah bagi istri dan anak pasca perceraian. Pembahasan teknis lanjutan terkait aplikasi tersebut digelar bersama Tim IT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Kamis (17/9/2026), bertempat di Media Center PA Sumenep.


 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris PA Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., M.H., bersama Tim IT PA Sumenep, yakni Marwansyah, S.Kom. dan Hairus Syamsi, S.Kom. Sementara dari Disdukcapil Kabupaten Sumenep diwakili oleh Vicky Rivaldi, S.Kom. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk mematangkan aspek teknis aplikasi agar dapat dikembangkan secara terintegrasi, efektif, dan mampu mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, tim dari kedua instansi melakukan koordinasi secara mendalam mengenai teknis lanjutan aplikasi, termasuk kebutuhan sistem, integrasi data, serta mekanisme pemanfaatan aplikasi dalam mendukung perlindungan hak-hak istri dan anak setelah terjadinya perceraian. Kolaborasi antara PA Sumenep dan Disdukcapil diharapkan dapat menciptakan sebuah sistem pelayanan yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga : Melayani dengan Hati, Aparatur PA Sumenep Hadirkan Keadilan untuk Semua

Sekretaris PA Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pengembangan inovasi pelayanan harus dibangun melalui koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarlembaga. “Teknologi harus hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pengembangan aplikasi perlu dibahas secara matang agar nantinya benar-benar memberikan manfaat dan mampu mendukung perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, PA Sumenep dan Disdukcapil Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pengembangan aplikasi perlindungan nafkah pasca perceraian diharapkan menjadi salah satu langkah inovatif dalam memastikan hak istri dan anak tetap mendapatkan perhatian setelah putusan perceraian. Sebab, inovasi terbaik bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, tetapi menghadirkan solusi yang mampu memberikan manfaat dan perlindungan nyata bagi masyarakat. (Tim Medsos)