KETUA DAN PANITERA PA LUMAJANG LAKUKAN KOORDINASI DENGAN PETUGAS POS TERKAIT PENGIRIMAN SURAT TERCATAT (21/09/2026)

Lumajang – Ketua Pengadilan Agama Lumajang, YM. Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H. M.HES., bersama Panitera H. Khadimul Huda, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan petugas Kantor Pos Lumajang, Aini. Koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang lobby utama Pengadilan Agama Lumajang pada Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengiriman surat-surat dinas peradilan melalui layanan pos tercatat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan putusan kepada para pihak berperkara. Ketua PA Lumajang menekankan pentingnya ketepatan waktu dan akurasi bukti pengiriman surat tercatat. Panitera menambahkan perlunya sinkronisasi data alamat dan nomor resi untuk memudahkan monitoring perkara.

Petugas Pos Lumajang menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung layanan peradilan. Pihak Pos menjelaskan prosedur standar pengiriman pos tercatat serta estimasi waktu sampai ke penerima. Kedua belah pihak juga menyepakati evaluasi berkala untuk meminimalisir surat yang gagal kirim atau retur.
Melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan pemanggilan pihak yang berdomisili di luar wilayah yurisdiksi dapat berjalan lebih optimal. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung terkait pemanggilan melalui surat tercatat. Dengan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Lumajang dan PT Pos Indonesia, pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus terwujud.