img-logo img-logo
PA Situbondo Gelar Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sumberejo
PA Situbondo Gelar Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sumberejo
Tanggal Rilis Berita : 30 September 2026, Pukul 09:18 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 29 September 2026, Pengadilan Agama Situbondo menggelar Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Besuki, serta KUA wilayah Besuki. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum dan administrasi secara terpadu kepada masyarakat. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu memungkinkan masyarakat memperoleh layanan yang berkaitan dengan penetapan perkawinan sekaligus dokumen administrasi setelah proses persidangan. Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo secara resmi membuka pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan pentingnya kegiatan terpadu dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Sidang isbat nikah menjadi salah satu layanan yang berkaitan dengan kepastian hukum terhadap perkawinan masyarakat yang belum tercatat. Melalui kegiatan terpadu, proses pelayanan dapat dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. “Sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan kelengkapan administrasi,” ujar Ketua. Kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan agenda Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Kegiatan tersebut melibatkan Pengadilan Agama Situbondo bersama Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Dukcapil, Kecamatan Besuki, dan KUA wilayah Besuki. Masing-masing unsur hadir dalam rangka mendukung rangkaian pelayanan terpadu bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan. Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting agar layanan hukum dan administrasi dapat berlangsung secara terkoordinasi. Pelaksanaan kegiatan di Kantor Desa Sumberejo juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena layanan dilaksanakan lebih dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka. “Pelayanan terpadu membutuhkan sinergi dan koordinasi agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah dan terarah,” tambah Ketua PA. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran seluruh rangkaian pelayanan yang diberikan kepada peserta sidang.

Salah satu rangkaian kegiatan adalah penyerahan secara simbolis putusan pengadilan kepada pihak yang telah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu. Putusan pengadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah dilalui oleh para pihak dalam memperoleh penetapan perkawinan. Selain putusan pengadilan, peserta juga menerima buku nikah sebagai dokumen pencatatan perkawinan. Dokumen kependudukan turut diserahkan secara simbolis sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang diperoleh setelah mengikuti rangkaian pelayanan terpadu.  Penyerahan berbagai dokumen tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu.