Fenomena pernikahan dini merupakan salah satu persoalan sosial yang dampaknya tidak hanya merugikan perempuan dan anak, tetapi juga menurunkan kualitas generasi muda. Efek domino yang timbul bersifat multidimensional, mulai dari kerugian ekonomi, hilangnya hak perdata, minimnya perlindungan ibu dan anak terhadap KDRT, tingginya angka kematian ibu dan anak, stunting, hingga hilangnya akses Pendidikan. Hal ini yang menjadi perhatian Hakim Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak M. Abrori Setyanugraha) ketika mengisi materi Penguatan Calon Pengantin (Catin) di Ruang Husada Sentosa Dinas Kesehatan PPKB pada Kamis, 17 September 2026.

Mengusung tema “Peran Pengadilan Agama dalam Menekan Angka Pernikahan Dini melalui Penguatan Syarat Dispensasi Kawin”, Hakim PA Probolinggo menjelaskan beberapa akar masalah pernikahan dini yang terus langgeng di wilayah Probolinggo mulai dari segi pandangan agama, perspektif keluarga, serta perspektif komunitas terhadap peran perempuan di lingkungan masyarakat. Perspektif agama memandang pernikahan merupakan sunnah yang harus dijalankan, sebagai setengah tujuan ibadah, sekaligus salah satu cara untuk mencegah zina. Akan tetapi, perspektif tersebut tidak dibarengi dengan pertimbangan terhadap kesiapan perempuan dari segi usia, fisik, materi, dan psikologis untuk menghadapi dinamika kehidupan pernikahan serta pera sebagai orang tua.
Dari perspektif keluarga, pernikahan dini dinilai sebagai tradisi turun temurun sehingga anak perempuan kerap kali didesak untuk cepat menikah karena dianggap lebih baik. anggapan tersebut turut dijustifikasi oleh perspektif komunitas yang menilai bahwa perempuan dianggap “laku” jika cepat menikah. Beberapa pandangan inilah yang kemudian menjadi tekanan bagi perempuan sehingga pada akhirnya banyak yang memutuskan untuk menikah di usia belia.
.jpg)
“Pernikahan tidak sesederhana memenuhi kebutuhan biologis dan mencegah zina, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan perempuan dari segala aspek”, tekan Hakim PA Probolinggo. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua keluarga yang berbeda cara pandang, tetapi juga menentukan nasib masyarakat generasi selanjutnya. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan baik dari regulasi maupun peran masyarakat dan instansi pemerintah guna menurunkan angka pernikahan dini.
Pernikahan dianggap legal bila pihak pria dan wanita mencapai usia 19 tahun, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika terdapat penyimmpangan dalam hal umur, pihak orang tua pria dan wanita harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang valid. Beberapa diantaranya yakni Surat Keterangan Sehat Organ Reproduksi atau Surat Keterangan Hamil dari dokter atau bidan, serta Hasil Bimbingan Konseling Pernikahan di Bawah Umur oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo.
Selain itu, upaya preventif lainnya yakni meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini melalui sosialisasi, pendidikan kesehatan reproduksi, konseling pra-nikah, serta pemberian informasi mengenai perencanaan masa depan dan keterampilan dalam mengambil keputusan. “Pada akhirnya, pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak dapat memperoleh hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan untuk berkembang secara optimal”, terang perwakilan dari Dinas Kesehatan dan PPKB Kota Probolinggo. Melalui sosialisasi materi penguatan catin ini, peserta diharapkan mereka dapat mempersiapkan masa depan dengan lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk membangun kehidupan berkeluarga. Tim Medsos