Pengadilan Agama (PA) Magetan menggelar kegiatan pembekalan dan pemberian materi teknis hukum kepada para mahasiswa praktik kerja lapangan dari UIN Ponorogo. Agenda edukatif yang diselenggarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB ini berlangsung secara interaktif di Ruang Sidang PA Magetan. Langkah inovatif ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman generasi muda hukum terhadap modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Muh. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., memaparkan materi komprehensif mengenai tata cara pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court) serta pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan alur pendaftaran perkara, e-Filing, e-Payment, e-Summons, hingga e-Litigation yang menjadi pilar peradilan digital masa kini. Sesi pembekalan ditutup dengan diskusi interaktif dan kuiz edukatif melalui platform Kahoot untuk menguji pemahaman peserta.

Dalam arahannya, Muh. Basuki Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penguasaan teknologi dalam peradilan. "Digitalisasi melalui e-Court dan SIPP bukan sekadar efisiensi prosedur, melainkan komitmen nyata untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan," ujar beliau di hadapan para mahasiswa. Kutipan tersebut menekankan bahwa keterbukaan informasi peradilan merupakan wujud komitmen pelayanan publik yang modern dan transparan.
Penyelenggaraan kegiatan ini memberikan dampak positif yang berlipat ganda, baik bagi penguatan kelembagaan PA Magetan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik secara transparan. Bagi PA Magetan, kolaborasi ini mempertegas peran instansi sebagai pusat edukasi hukum yang adaptif, terdepan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Sementara itu hadirnya mahasiswa yang terampil dalam teknologi peradilan akan mempercepat sosialisasi tata cara beracara modern yang lebih mudah, efisien, dan inklusif.
(PA.Mgt/WTH)