Alhamdulillah, Pengajuan Hibah Masjid PA Jombang Telah Turun Dari DJPB
Alhamdulillah, Pengajuan Hibah Masjid PA Jombang Telah Turun Dari DJPB
Tanggal Rilis Berita : 16 Desember 2022, Pukul 11:53 WIB, Telah dilihat 4796 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung, Pengadilan Agama Jombang telah mengajukan pengajuan Hibah berupa Bangunan Masjid dengan luas 330,7 m2 yang berdiri di atas tanah Pengadilan Agama Jombang, sertifikat hak pakai Nomor 18. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor W13-A13/2695/PL.01/8/2022 tanggal 2 Agustus 2022, maka secara resmi Pihak Pertama (Ketua Takmir Masjid PA. Jombang) telah menyerahkan bangunan berupa masjid kepada Pihak Kedua (Kuasa Pengguna Barang PA Jombang). Pengajuan Hibah kemudian di ajukan melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Provinsi Jawa Timur.

hibah-2

Alhamdulillah Tidak berselang lama nomor register Hibah Masjid Pengadilan Agama Jombang dengan nomor register 238Y39AA satker 005-308170 telah diterbitkan oleh Kepala Kantor kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur. Dengan nomor surat S-3462/WPB.16/2022, tanggal 08 September 2022. Pelaksanaan Hibah dan Penggunaan Register Hibah diharapkan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan Hibah.

hibah-3

Dengan nomor tiket pengajuan adalah PQCGG1N. Kemudian untuk surat pengajuan PSP nomor W13-A13/3700/PL.01/11/2022 tanggal 10 November 2022. Proses Pengajuan Penetapan Status Barang Milik Negara tersebut sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di Lingkungan Pengadilan Agama Jombang. (my)