img-logo img-logo
TEGAKKAN PUTUSAN, KETUA PA LUMAJANG PIMPIN PELAKSANAAN AANMANING PERKARA NO. 2953/G/2024/PA.LMJ
TEGAKKAN PUTUSAN, KETUA PA LUMAJANG PIMPIN PELAKSANAAN AANMANING PERKARA NO. 2953/G/2024/PA.LMJ
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2026, Pukul 15:29 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

TEGAKKAN PUTUSAN, KETUA PA LUMAJANG PIMPIN PELAKSANAAN AANMANING PERKARA NO. 2953/G/2024/PA.LMJ

WhatsApp Image 2026-10-22 at 11.36.39.jpeg

Lumajang – Ketua Pengadilan Agama Lumajang memimpin langsung pelaksanaan Aanmaning (teguran) terhadap perkara Nomor 2953/G/2024/PA.Lmj tentang waris. Pelaksanaan aanmaning ini digelar di ruang kerua PA Lumajang dengan dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon eksekusi pada Kamis siang tanggal 22 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 11.36.40 (1).jpeg

Dalam proses aanmaning tersebut, Ketua PA Lumajang memberikan teguran dan peringatan kepada Termohon eksekusi agar secara sukarela melaksanakan isi putusan perkara waris yang telah diputus. Ketua menjelaskan secara rinci amar putusan serta konsekuensi hukum apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Pihak Termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait pelaksanaan putusan.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 11.36.40.jpeg

Ketua PA Lumajang menegaskan bahwa aanmaning merupakan upaya persuasif pengadilan untuk menegakkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak. Beliau mengimbau agar Termohon dapat mematuhi putusan demi menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari tindakan eksekusi paksa. Proses aanmaning perkara waris ini berjalan dengan tertib, aman, dan mengedepankan prinsip humanis.


 

Dengan telah dilaksanakannya aanmaning Nomor 2953/G/2024/PA.Lmj, diharapkan Termohon eksekusi dapat melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari ke depan. Apabila tidak dilaksanakan, maka Pengadilan akan melanjutkan ke tahap eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. PA Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan putusan demi terwujudnya keadilan yang substantif bagi masyarakat.